DECEMBER 9, 2022
News

KPAI Minta Semua Pihak Tidak Mentolerir Budaya Kekerasan di Kalangan Anak

image
Aris Adi Leksono (dua dari kiri), Ketua KPAI Ai Maryati Solihah (tiga dari kiri) dalam konferensi pers terkait penanganan pelanggaran hak anak dalam konteks politik Pilkada 2024 di Kantor KPAI. (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

POLITIKABC.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta semua pihak untuk tidak mentolerir budaya kekerasan di kalangan anak, termasuk di lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya.

Hal ini disampaikan anggota KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono menanggapi kasus kekerasan terhadap santri berujung kematian korban di pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pihaknya juga meminta masyarakat memainkan peran dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap dan atau oleh anak, dengan cara memperkuat pengetahuan masyarakat dalam mengenali hak-hak anak dan dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Baca Juga: KPAI Minta Kasus Kematian Siswa di Klaten yang Tewas Diceburkan Temannya di Hari Ulang Tahun Jadi Pelajaran Serius

"KPAI mendorong semua pihak terkait di Kabupaten Sukoharjo untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran serius, dan agar tidak mentolerir sedikitpun budaya kekerasan di kalangan anak, termasuk di lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya, baik yang formal, informal maupun nonformal," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat 20 September 2024. 

KPAI meminta penanganan kasus ini agar dilakukan dengan cepat sebagai bentuk penerapan upaya perlindungan khusus bagi anak.

"Sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 59A, yakni perlindungan khusus bagi anak dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan," kata Aris Adi Leksono.**

Sumber: Antara

Berita Terkait