Penyidik KPK Dalami Kasus Investasi PT Taspen dalam Bentuk Reksadana
- Penulis : Ulil
- Jumat, 13 September 2024 21:05 WIB
POLITIKABC.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kini sedang mendalami investasi PT Taspen (Persero) dalam bentuk reksadana terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, dalam penelusuran tersebut, penyidik KPK memeriksa satu orang saksi pada Kamis 12 September di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi tersebut adalah Direktur PT Binartha Sekuritas Adi Indarto Hartono (AIH).
Baca Juga: KPK Setorkan Uang Rp3,4 Miliar Hasil Rampasan Perkara TPPU ke Kas Negara
"Penyidik mendalami kegiatan investasi PT Taspen di Reksadana," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 13 September 2024.
Meski demikian, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Perkara korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat penahanan para tersangka.
Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
KPK menyampaikan bahwa lembaga itu telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Dalam penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, yakni lima lokasi yang digeledah pada Kamis 7 Maret, meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, dan satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.
Dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat 26 April, yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.***