DECEMBER 9, 2022
News

Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Panca Darmansyah Tidak Terima Divonis Hukuman Mati

image
Panca Darmansyah (kemeja putih) berdiskusi dengan kuasa hukumnya atas vonis mati dalam kasus pembunuhan empat anak kandung di PN Jakarta Selatan. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

POLITIKABC.COM - Terdakwa Panca Darmansyah telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan terhadap empat anak kandung di Jagakarsa. 

Banding ini diajukan setelah Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, memutuskan vonis mati terhadap Panca. 

Amriadi, kuasa hukum Panca, berpendapat bahwa banding ini diajukan untuk mencari keadilan, mengingat Panca memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan yang seharusnya dipertimbangkan dalam putusan.

Baca Juga: Anies Baswedan Soroti Banyak Anak Muda Alami Tindakan Represif Ketika Demo Kawal Putusan MK

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," kata kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang PN Jakarta Selatan (Jaksel) di Jakarta, Selasa 17 September 2024. 
 
Setelah vonis mati dibacakan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada Panca untuk berdiskusi dengan tim hukumnya untuk menanggapi vonisnya itu lalu menyatakan banding.
 
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Panca.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel 
menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah karena membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jaksel.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Ketua hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jaksel.
 
Hakim menilai secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Terdakwa juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.
 
Hakim menyebutkan Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan atas vonis matinya.
Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni Panca tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
 
Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan bahwa Panca melakukan kesalahan dengan dinilai melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
 
Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu 6 Desember 2023, Kasus tersebut kemudian ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.***

Sumber: Antara

Berita Terkait