DECEMBER 9, 2022
News

APVI Nilai Kebijakan Larangan Menjual Produk Tembakau Alternatif akan Mempersempit Ruang Pelaku Usaha

image
Penjual menata rokok elektrik di salah satu toko di Pekayon, Jakarta Timur/ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Di sisi lain, verifikasi umur pun dapat dilakukan di media sosial. Pelaku industri rokok elektronik juga sudah proaktif mencegah pembelian oleh anak-anak. APVI pun memastikan bahwa rokok elektronik hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa, dan anggotanya patuh pada regulasi batas usia.

Untuk diketahui, APVI menjadi bagian dari 20 organisasi lintas sektor industri hasil tembakau yang menandatangani petisi menolak ketentuan kemasan polos tanpa merek pada RPMK serta sejumlah pasal bermasalah pada PP 28/2024 di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Penolakan dilakukan karena kebijakan tersebut dibentuk tanpa mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan dampak ekonomi yang berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional.

Baca Juga: Menkeu: Penerimaan cukai hasil tembakau Rp18,41 triliun per Januari 2023

"Industri saat ini sedang sangat prihatin. Regulasi yang dibuat jangan sampai mematikan industri tembakau dan sektor-sektor terkait," kata Wakil Ketua Umum Apindo Franky Sibarani.

Di tengah lesunya perekonomian nasional dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak menutup kemungkinan, nasib industri produk tembakau alternatif akan mengikuti jejak industri manufaktur seperti tekstil, garmen, dan alas kaki yang lebih dulu melakukan pemangkasan karyawan.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan tengah membahas RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Produk turunan dari PP 28/2024 ditargetkan rampung pada minggu ketiga September 2024.***

Baca Juga: Bermasalah dengan Nomor Induk Kependudukan, Pemkab Kudus Sebut 2.028 Buruk Rokok Gagal Terima Bantuan Langsung Tunai

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait