Pol - 10 Maret 2023 Putusan banding hukuman mati Sambo dibacakan pada 12 April 2023 "> Pol - 10 Maret 2023 Putusan banding hukuman mati Sambo dibacakan pada 12 April 2023 "> Pol - 10 Maret 2023 Putusan banding hukuman mati Sambo dibacakan pada 12 April 2023 "> POLITIKABC.COM - Update Yourself
DECEMBER 9, 2022
PolitikABC.com

Putusan banding hukuman mati Sambo dibacakan pada 12 April 2023

image
foto sambo sedang di sidang via tirto.id

Pol - 10 Maret 2023 Putusan banding hukuman mati Sambo dibacakan pada 12 April 2023 Surat kasasi mantan Kabag Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus hukuman mati terkait pembunuhan berencana Brigjen Yosua saat ini sedang diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan banding Sambo akan dibacakan pada 12 April 2023. “Keputusan akan diambil dalam rapat umum pada Rabu, 12 April). Tidak hanya Sambo, PT Jakarta juga memutuskan melawan tiga responden lainnya. Ketiga tersangka tersebut adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Binsar mengatakan, juri kini mulai memeriksa dokumen tersebut. Hakim sedang mempertimbangkan untuk mengambil keputusan. "Pengaduan pidana yang diajukan atas nama terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan diterima dan dicatat bahkan disidangkan oleh majelis hakim terpilih," kata Binsar. Pemeriksaan dokumen sudah dimulai, baru juri yang akan memutuskan, tambahnya. [caption id="attachment_4973" align="alignnone" width="840"] foto sambo setelah sidang[/caption] "Sementara itu, majelis kasasi belum menyelesaikan sidang putusan, karena masih mendalami dan mengkaji dokumen terkait kemudian mempertimbangkan untuk mengambil keputusan yang akhirnya akan dibacakan ke publik," kata Binsar Pamopo Pakpahan kepada detikcom, Selasa (7/3). Binsar mengatakan, berkas pengaduan terhadap keempat terdakwa tersebut diajukan ke Kantor Kepaniteraan PT Jakarta dan terdaftar dengan nomor 53, 54, 55 dan 56/PID/2023/PT.DKI. “Perkara pidana diajukan oleh Kanit Reskrim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawath, Ricky Rizal Wibowo dan Ma'rufi Kuat, dan Kantor Pendaftaran Jakarta baru saja menerima dan mendaftarkan kasus pidana tersebut. Pengadilan Tinggi No 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI,” kata Binsar. Binsar menjelaskan berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014, Pengadilan Tinggi memiliki waktu minimal 3 bulan untuk memutus perkara tersebut.  Putusan banding hukuman mati Sambo dibacakan pada 12 April 2023  (Rif, dtk, Pol)

Berita Terkait