DECEMBER 9, 2022
Politik

Pilkada Kota Surabaya: Hanya Ada Paslon Tunggal Eri Cahyadi-Armuji, KPU Perpanjang Pendaftaran 

image
Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya Eri Cahyadi - Armuji saat mendaftarkan pada konstetasi Pilkada Kota Surabaya. ANTARA/Indra Setiawan)

POLITIKABC.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur, telah memperpanjang waktu pendaftaran untuk calon peserta Pilkada Kota Surabaya 2024.

Bakron Hadi, Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Surabaya, menjelaskan Surabaya bahwa hingga batas waktu yang ditetapkan pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji, yang telah mendaftar di KPU Kota Surabaya.

Dia juga menambahkan bahwa selama periode perpanjangan pendaftaran ini, KPU Kota Surabaya aktif melakukan sosialisasi kepada berbagai partai politik.

Baca Juga: Meriah! Acara Nikah Massal di Surabaya Diikuti 330 Pasangan Pengantin

"Mulai hari ini, kami lakukan sosialisasi kepada partai-partai politik di Surabaya, dan pengumumannya sudah kita unggah di laman dan media sosial KPU Kota Surabaya," katanya, Jumat 30 Agustus.

Ia mengatakan, jika dalam tiga hari ke depan atau sampai hari Minggu 1 September 2024 tidak ada pendaftar lagi, maka bisa dipastikan jika Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji akan melawan kotak kosong pada pada Pilkada Kota Surabaya 2024.

"(Jika tidak ada yang mendaftar lagi), dipastikan hanya satu pasangan calon dan akan ditetapkan pada tanggal 22 September 2024," katanya.

Baca Juga: Analisa Pengamat Politik, Debat Pilkada Surabaya Harus Membahas Masalah Krusial tentang Trasnportasi Publik

Ia menjelaskan, dari 18 partai politik yang mengusung akal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji, sebanyak 15 partai politik di antaranya adalah partai pengusul, sementara sisanya adalah partai pendukung yang tidak dapat memenuhi kelengkapan syarat untuk menjadi partai pengusul.

Ia mengatakan, partai pendukung yang memenuhi ambang syarat total perolehan suara sah dengan persentase 6,5 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu dapat mengajukan bakal pasangan calon kepala daerahnya sendiri.

"Untuk partai pendukung yang berubah pikiran dan ingin menjadi pengusul silahkan, tapi syarat dan ketentuannya sama dengan pendaftaran di awal kemarin, bakal pasangan harus hadir, ketua dan sekretaris partai politik yang mencalonkan harus hadir, ketentuannya sama persis," katanya.

Baca Juga: Daop 9 Jember Kembali Operasikan KA Mutiara Timur Relasi Ketapang Banyuwangi-Surabaya Setiap Hari

Dirinya juga menegaskan, tiap-tiap partai politik yang sudah masuk dalam kategori partai pengusul tidak dapat menarik dukungan atau rekomendasi terhadap bakal pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU Kota Surabaya

"Berdasarkan Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, partai politik pengusul tidak dapat menarik dukungannya," tegasnya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait