DECEMBER 9, 2022
Teknologi

Analisa Pengamat Politik, Debat Pilkada Surabaya Harus Membahas Masalah Krusial tentang Trasnportasi Publik

image
Transportasi publik merupakan isu krusial yang harus dibahas di Pilkada Surabaya/(ANTARA/Ilustrator Febrian)

POLITIKABC.COM - Pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Negeri Surabaya Moch Mubarok Muharam menyebut penguraian persoalan transportasi publik merupakan isu krusial yang harus dibahas secara detail dalam debat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Surabaya 2024.

Mubarok mengatakan, jika persoalan transportasi diwacanakan di Debat Pilkada Surabaya, bisa menjadi persoalan strategis untuk dibahas sehingga memunculkan pemecahan masalah.

Mubarok menyebut persoalan trasportasi publik seperti angkutan umum di kawasan metropolitan Surabaya menjadi suatu hal yang penting, mengingat tingginya arus aktivitas dan mobilisasi masyarakat menggunakan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Dijanjikan Memperoleh Rekomendasi dari PDIP untuk Diusung di Pilkada 2024

"Persoalan transportasi masih di bawah populer dari ekonomi, padahal isu ini juga mencakup soal perekonomian," katanya Jumat 5 Juli 2024. 

Lebih lanjut, kata dia, setiap bakal calon wali kota dan wakil wali kota pada akhirnya dituntut mampu merancang serta mengembangkan terobosan mengatasi persoalan transportasi publik tersebut.
 
"Bagaimana bisa mengatasi kemacetan dengan terobosan transformasi transportasi karena belum menjadi pemikiran bersama bahwa isu ini penting," ujarnya.
 
Muharom menyebut persoalan transportasi publik lainnya menyangkut penghitungan kecepatan dan ketepatan waktu menjangkau penumpang.

Kemudian, membentuk skema keterhubungan antar-transportasi umum untuk mengakomodasi penumpang yang akan masuk dan keluar Surabaya.

Baca Juga: Jamaah Haji Asal Indonesia Kloter Pertama Tiba di Asrama Surabaya

"Ini merupakan cara untuk mengurai kemacetan juga warga diberikan pilihan-pilihan alat transportasi yang baik dan terjangkau secara ekonomi," ujarnya dia.

Ia menambahkan pembahasan isu transportasi publik juga harus memberikan solusi pada keberlangsungan hajat hidup para sopir maupun pemilik usaha angkutan kota sebab tata kelola bidang angkutan publik yang terkoneksi antara satu dan lainnya juga harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat.

"Yang juga dipertimbangkan nasib sopir angkot seperti apa? Itu perlu dipertimbangkan, jangan sampai membuat kebijakan tapi memunculkan masalah," tuturnya.

Baca Juga: Meriah! Acara Nikah Massal di Surabaya Diikuti 330 Pasangan Pengantin

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Setelahnya dilaksanakan penyusun daftar pemilih sementara (DPS) pada 25 Juli-8 Agustus 2024. Penetapan DPS dilakukan di tanggal 9 Agustus-11 Agustus 2024.

KPU melaksanakan tahapan tanggapan masyarakat pada 18 Agustus-27 Agustus 2024. Kemudian di 18 Agustus hingga 13 September 2024 merupakan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

Selanjutnya mengenai rekapitulasi dan penetapan DPT dilaksanakan pada 14 September hingga 21 September 2024.

Sedangkan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) dilaksanakan mulai 22 September hingga 27 November 2024.

Pelaksanaan tahapan itu mengacu pada Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih.

Sementara, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan 27-29 Agustus.

KPU menetapkan pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan 27 November.***

Sumber: Antara

Berita Terkait