DECEMBER 9, 2022
Politik

Pilkada 2024: Alpius Toam-Giri Wijayantoro Resmi Mendaftar ke KPU Jayapura

image
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J Tunya. ANTARA/Yudhi Efendi

POLITIKABC.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Papua, melaporkan bahwa pada hari pertama pembukaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

Pasangan calon tersebut, Alpius Toam-Giri Wijayantoro, yang akan maju untuk periode 2024-2029, datang bersama partai politik pendukung mereka. KPU langsung memulai proses verifikasi terhadap dokumen pendaftaran yang diserahkan.

Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra J Tunya, menginformasikan di Sentani pada Rabu bahwa pendaftaran yang berlangsung pada hari pertama, Selasa 27 Agustus, berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Pemkot Jayapura Ajak Warganya Bersama Perbaiki Lingkungan Berkelanjutan

“Sesuai tahapan dan mekanisme paslon datang kami dari KPU melakukan pemeriksaan atau verifikasi dokumen, dimana kalau ada yang kurang tim paslon dapat segera melengkapinya,” katanya.

Menurut Tunya, tahapan dan mekanisme pendaftaran semuanya sama sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dimana paslon datang sendiri baik didampingi maupun tanpa partai politik (parpol).

“Masih ada waktu hari ini (Rabu) dan besok (Kamis) untuk batas waktu pendaftaran paslon ke KPU sebagaimana pengumuman yang telah disampaikan ke publik,” ujarnya.

Baca Juga: Majelis Rakyat Papua Minta Presiden Jokowi Bangun Istana Negara di Kota Jayapura

Dia menjelaskan informasi yang diperoleh 28 dan 29 masih ada paslon lainnya yang akan melalukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Jayapura.

“Kami harap paslon dan timnya untuk memperhatikan persyaratan pendaftaran sebagaimana diatur dalam PKPU dan waktu pendaftaran untuk melengkapi dokumen yang mungkin masih kurang,” katanya.

Dia menambahkan persyaratan untuk pendaftaran saat ini KPU mengacu terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No. 60/PUU-XXII/2024 bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.

Baca Juga: Pemkot Kota Jayapura Dukung Rencana Pemerintah Jepang dalam Pencarian Kerangka Tentara yang Gugur

“Yang terpenting suara batas minimal untuk paslon dapat diusung sesuai putusan MK itu yakni 10 persen suara sah dari partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, ini yang harus diperhatikan semua paslon yang ingin maju pada tahapan pilkada serentak,” ujarnya.

Dia menyebut informasi yang diperoleh kemungkinan ada lima paslon bupati dan wakil bupati Jayapura yang akan melakukan pendaftaran sejak dibuka 27-29 Agustus 2024.

Hari kedua direncanakan paslon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Jan J Ormuseray dan Asrin R Tasak yang akan melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Jayapura.

Setelah pendaftaran paslon pada 27-28 Agustus, kemudian akan dilanjutkan pemeriksaan kesehatan 2 September 2024.***

Sumber: Antara

Berita Terkait