Baleg DPR RI Batalkan Pembahasan Revisi RUU Polri dan TNI, Namun Ada Potensi Dibahas di Periode Selanjutnya
- Penulis : Ulil
- Senin, 26 Agustus 2024 14:19 WIB
.jpg)
POLITIKABC.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan Polri.
Seperti diketahui, DPR RI mulanya berencana merevis RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
DPR RI juga berencana merevisi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kini rencana revisi dua RUU tersebut dibatalkan.
Baca Juga: ORASI DENNY JA: Dibatalkannya RUU Pilkada dan Pentingnya Kompetisi Politik
Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail terkait alasan pembatalan kedua RUU tersebut.
Dia mengatakan Baleg DPR RI memutuskan menunda dan/atau membatalkan dahulu pembahasan revisi UU TNI-Polri, untuk selanjutnya pembahasan dioper (carry over) kepada DPR RI periode 2024-2049.
"Jadi hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri," kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 26 Agustus 2024.
"Ya, kita putuskan dibatalkan nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya, setelah itu kan ini kan kalau kita lihat nanti periode berikutnya terkait masalah carry over. Jadi urgensinya kita lihat," tuturnya.
Dia juga menyebut Pemerintah belum mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi UU TNI dan Polri.
Dia menyebut pembatalan pembahasan revisi UU TNI dan Polri sama seperti pembahasan RUU Pilkada yang lebih dulu diputuskan untuk dibatalkan pada Kamis 22 Mei 2024.
Baca Juga: Pandangan Denny JA tentang RUU Pilkada, Putusan MK, Kompetisi Politik, dan Tiga Berkah Proklamasi
"RUU Pilkada sudah pasti kita batalkan juga ya," katanya.