DECEMBER 9, 2022
News

Polisi Tangkap 125 Pelar yang Ikut Demo Mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi dan Menolak RUU Pilkada di DPR RI

image
Jhon Wempi Wetipo saat di gedung DPP Partai Gerindra di Ragunan, Jakarta Selatan. (ANTARA/Ho-Gerindra)

POLITIKABC.COM - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sedikitnya 125 pelajar saat aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.​
 
Namun, lanjut dia, pada Jumat malam 23 Agustus, mereka sudah dijemput oleh masing-masing guru dan orang tuanya sehingga berangsur-angsur sudah diserahkan kepada orang tua maupun sekolah. 
 
Susatyo menjelaskan, sejumlah pelajar ini membuat pesan siaran untuk mengajak dan memprovokasi massa agar hadir ke kegiatan aksi di depan Gedung DPR RI.

"Di sekitar DPR, 125 pelajar yang kami tangkap karena ada 'broadcast' (siaran) dan lain sebagainya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di depan kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat.
 
Para pelajar ini teridentifikasi setelah petugas mengawasi secara daring. Namun, ada juga beberapa pelajar yang ditangkap, karena ikut melempar botol plastik ke petugas pengamanan.

Sementara, aksi Jumat ini, di depan Gedung DPR RI, kata Susatyo berjalan aman dan kondusif.

Baca Juga: Gejolak Protes RUU Pilkada, Begini Respons Ketua DPR RI Puan Maharani

Polisi mulai memberikan imbauan dan peringatan kepada massa di sekitar Gedung DPR RI sejak pukul 18.00 WIB.
 
"Alhamdulillah massa tadi, bisa dengan tertib kita bubarkan, kemudian mulai bergerak 18.00 WIB dan lalu lintas pada pukul 18.30 WIB sudah bisa normal digunakan oleh warga Jakarta," ujar Susatyo.
 
Susatyo berharap, para pelajar tidak terprovokasi terhadap informasi apapun dan bisa lebih fokus terhadap pendidikan dibandingkan mengikuti unjuk rasa.
 
"Kami berharap karena masih di bawah 18 tahun, tempat aksi itu tak layak bagi anak dan pelajar. Kami juga tidak ingin, mereka jadi korban dan sebagainya ataupun terprovokasi dan mudah melakukan aksi anarkis kepada petugas," ucapnya. 

Pengesahan RUU Pilkada pada Kamis 22 Agustus batal dilaksanakan karena Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada tidak memenuhi kuorum.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu 21 Agustus oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah.

Baca Juga: Partai Buruh Putuskan Menunda Demonstrasi di Gedung KPU dan DPR RI Hari Ini, Begini Alasannya

Hal itu karena pembahasannya dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi, Aksi di Depan Gedung DPRD Sulawesi Tengah Berlangsung Ricuh

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
 
Pada Kamis 22 Agustus 2024 sejumlah elemen masyarakat termasuk buruh, Partai Buruh, hingga mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI.***

Sumber: Antara

Berita Terkait