DECEMBER 9, 2022
Politik

Ikuti Putusan MK, KPU Sumatra Barat Sebut Parpol yang Bisa Mengusung Calon di Pilkada Minimal Kantongi 248.186 Suara

image
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni bersama anggota KPU Jember Andi Wasis. (ANTARA/HO-KPU Jember)

POLITIKABC.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa partai politik atau koalisi partai diharuskan mengumpulkan 248.186 suara sah dalam Pemilu 2024 untuk dapat mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur di wilayah tersebut.

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menjelaskan bahwa seiring dengan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Sumbar telah merespons dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 34 Tahun 2024. 

Keputusan ini menetapkan jumlah suara sah minimal yang harus dipenuhi oleh partai politik sebagai syarat untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada serentak.

Baca Juga: Janji Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin: Tetap Menerapkan Putusan MK untuk Perubahan PKPU

"Jadi untuk Sumatera Barat rumusan angka ambang batas pencalonan itu 8,5 persen dari akumulasi suara sah pada Pemilu tahun 2024 atau 248.186 suara," katanya di Padang, Sabtu 24 Agustus 2024.

"KPU Sumbar akan mengacu kepada norma Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 20 Agustus 2024," kata dia.

Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar dilaksanakan pada 27 hingga 29 September 2024. Sebelum mendaftar, KPU meminta pasangan calon terlebih dahulu berkirim surat untuk membahas dua hal.

Baca Juga: Keputusan Bulat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Pasangan Ridwan Kamil-Suswono akan Mendaftar ke KPU Pekan Depan

Pertama, terkait dengan permintaan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pasangan calon yang akan maju pada Pilkada serentak. Sebab, pendaftaran gubernur dan wakil gubernur wajib melalui Silon.

Kedua, sambung Ory, setiap calon kandidat harus menginformasikan jadwal kedatangannya ke KPU Sumbar. Tujuannya supaya tidak ada bentrokan agenda dengan calon lainnya saat proses pendaftaran.

"Saat kedatangan calon gubernur dan wakil gubernur harus melengkapi persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia menegaskan.

Baca Juga: KPU Jember Siap Laksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Apabila syarat pencalonan yang diserahkan tidak sah atau tidak lengkap, kata dia maka KPU memastikan tidak akan menerima berkas pencalonan gubernur dan wakil gubernur tersebut.***

Sumber: Antara

Berita Terkait