DECEMBER 9, 2022
News

Janji Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin: Tetap Menerapkan Putusan MK untuk Perubahan PKPU

image
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat berkonsultasi dengan berbagai elemen masyarakat di Gedung KPU RI, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

POLITIKABC.COM - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan komitmennya untuk tidak berubah dalam rapat konsultasi dengan DPR RI dan menyatakan bahwa mereka akan menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Afifuddin sebagai respons terhadap pertanyaan dari Titi Anggraini, seorang pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, dalam sebuah audiensi di Gedung KPU, Jakarta, pada hari Jumat, 23 Agustus 2024. 

Dalam audiensi tersebut, Titi mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya dorongan dari DPR atau Pemerintah untuk memindahkan syarat batas usia calon kepala daerah dari tahap penetapan ke tahap pelantikan.
 
"Yang (pertanyaan) itu dijawab langsung, yang lain nanti. Itu kita ikut Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin dan langsung disambut tepuk tangan para peserta audiensi.
 
Seperti diketahui KPU pun perlu rapat konsultasi dengan DPR dan Pemerintah untuk mengubah PKPU. Sejauh ini Komisi II DPR dan KPU sudah menjadwalkan rapat konsultasi itu akan digelar pada Senin 26 Agustus 2024.

Baca Juga: KPU Aceh Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Ambang Batas Pencalonan Partai Politik Tidak Berlaku

Titi pun mengingatkan bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92 Tahun 2016, kesimpulan rapat konsultasi bersama DPR itu nantinya tidak bisa mengikat KPU.
 
"Kita ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70," katanya saat diminta menegaskan kembali oleh peserta audiensi.
 
Di samping itu, dia pun menyampaikan bahwa KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah yang diagendakan selanjutnya di parlemen tersebut, demi menaati aturan perundang-undangan.
 
Pasalnya, dia tidak ingin KPU kembali melanggar aturan seperti yang terjadi saat menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah batas usia pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden di waktu lalu.
 
"Waktu itu kita kena peringatan keras terakhir karena tidak konsultasi, tidak mengubah PKPU, berangkat dari situ, trayek itu kita lakukan sekarang. Kita lakukan apa yang disebut konsultasi," kata Afifuddin.***

Sumber: Antara

Berita Terkait