DECEMBER 9, 2022
News

Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi, Massa Aksi di Bali Gunakan Konsep Ngaben, Simbol Kematian Demokrasi

image
Massa aksi menggunakan tradisi Ngaben sebagai konsep demo kawal putusan MK di Denpasar. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

POLITIKABC.COM - Massa yang terdiri atas mahasiswa dan masyarakat umum di Bali mengambil konsep Ngaben atau upacara kematian khas Agama Hindu di Bali dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 23 Agustus 2024. 

Ketua BEM Universitas Udayana sekaligus koordinator aksi I Wayan Tresna Suardiana mengatakan, konsep ngaben tersebut jadi simbol bahwa demokrasi di negara ini telah mati.  

Dari depan gerbang Universitas Udayana, Denpasar,  massa aksi berpakaian gelap mulai berjalan pukul 14.30 Wita sambil menggotong wadah jenazah dan memutar gamelan baleganjur khas upacara Ngaben.

Baca Juga: Gejolak Protes RUU Pilkada, Begini Respons Ketua DPR RI Puan Maharani

Setelah berjalan sekitar 200 meter, di persimpangan jalan massa aksi memutar wadah jenazah sambil menyanyikan kidung kematian yang biasa dibawakan para wanita saat mengiringi jenazah ke kuburan untuk dikremasi.

“Itu dari kawan-kawan konsepnya Ngaben, artinya kami bisa bilang demokrasi saat ini kami analogikan sudah mati, sudah dipermainkan secara terang-terangan, sudah dilucuti secara terang-terangan,” katanya.

“Kami menganalogikan bahwa demokrasi pada hari ini mati, kami dengan kearifan lokal Bali juga menyiapkan konsep seperti tadi, Ngaben, jadi bisa mudah diterima masyarakat juga, ini ide dari mahasiswa,” ujar Tresna.

Baca Juga: Partai Buruh Putuskan Menunda Demonstrasi di Gedung KPU dan DPR RI Hari Ini, Begini Alasannya

Menurutnya kondisi saat ini sudah mencerminkan matinya keadilan oleh rezim penguasa, dimana ada upaya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah mengganggu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Meskipun pada Kamis 22 Agustus malam DPR RI mengumumkan bahwa pembahasan RUU Pilkada dibatalkan massa aksi di Bali tetap akan mengawal putusan MK.

“Kami perlu secara tertulis surat keputusan bahwa dibatalkan lewat mekanisme rapat resmi dari DPR, maka dari itu kami tetap turun pada hari ini, kami tetap kritis, kami tidak mau lengah sedikit pun,” kata koordinator aksi.

Baca Juga: Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi, Aksi di Depan Gedung DPRD Sulawesi Tengah Berlangsung Ricuh

Ada ketakutan dari mereka jikalau secara tiba-tiba dewan melanjutkan pembahasan RUU Pilkada, sehingga demonstrasi dengan sejumlah atraksi dan atribut ini akan terus berlanjut.

Tresna mengungkapkan mereka sehari sebelumnya sudah melakukan konsolidasi dengan topik aksi hari ini untuk mengawal putusan MK sekaligus ingin mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan instrumen negara untuk kepentingan golongan tertentu.

“Kami harap apabila tuntutan kami tidak dilaksanakan, ke depannya kami menolak untuk legitimasi hasil Pilkada 2024, dan apabila terus terjadi, tidak menutup kemungkinan terjadi sebuah pembangkangan sipil atas tirani yang terjadi,” ujarnya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait