Politik
Putusan MK tentang Partai Politik Tidak Memiliki Kursi di DPRD Bisa Mengusung Calon di Pilkada, Dirubah Baleg DPR RI
- Penulis : Ulil
- Rabu, 21 Agustus 2024 19:20 WIB

Rapat Badan Legislasi DPR terkait dengan pembahasan RUU Pilkada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta/ ANTARA/Melalusa Susthira K.
Sementara itu Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.***
Sumber: Antara