DECEMBER 9, 2022
Politik

Putusan Mahkamah Konstitusi: Syarat Usai Calon Kepala Daerah Harus Sesuai Ketentuan Penyelenggara Pilkada

image
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Selain itu, MK juga menyatakan keterpenuhan syarat calon anggota legislatif, DPR, DPD, DPRD, maupun syarat calon presiden dan wakil presiden juga ditentukan ketika penetapan pasangan calon.

"Artinya, segala persyaratan yang harus dipenuhi pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya," imbuh Saldi.

Lebih lanjut, MK memberi ultimatum kepada KPU untuk mengikuti pertimbangan MK dalam putusan ini.

Baca Juga: Ini Batas Usia Calon Wakil Kepala Daerah di Pilkada 2024 yang Diajukan dalam Sidang Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

"Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," kata Saldi.

Di sisi lain, karena menurut Mahkamah norma pasal yang diuji ini telah secara jelas dan terang mengatur titik atau batas penentuan syarat calon kepala daerah dilakukan pada penetapan pasangan calon, maka tidak perlu lagi diberikan tambahan frasa seperti yang dimohonkan para pemohon.

"Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari (dalam bahasa Minangkabau), cheto welo-welo (dalam bahasa Jawa), sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," kata Saldi.

Baca Juga: Undang Andi Muhammad Asrun, SATUPENA akan Diskusikan Putusan Bertafsir dari Mahkamah Konstitusi untuk Keadilan

Penambahan frasa seperti yang dinginkan para pemohon justru akan menjadikan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada berbeda sendiri atau anomali di antara semua norma dalam lingkup persyaratan calon kepala daerah. Oleh karena itu, MK menyatakan seluruh dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Pertimbangan hukum tersebut juga dijadikan landasan oleh MK untuk memutus perkara nomor 41/PUU-XXII/2024, 88/PUU-XXII/2024, 89/PUU-XXII/2024, 90/PUU-XXII/2024, dan 99/PUU-XXII/2024. Seluruh perkara terkait syarat usia calon kepala daerah itu turut dinyatakan ditolak.***

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Partai Politik yang Tidak Memiliki Kursi di DPRD Bisa Mengusung Calon Kepala Daerah

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait