Pengamat Politik Hasan Nasbi akan Dilantik Sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ini Tugasnya
- Penulis : Ulil
- Senin, 19 Agustus 2024 09:25 WIB

Hasan Nasbi juga pernah menjadi anggota Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Baca Juga: Hari Kedua Berkantor di IKN, Presiden Joko Widodo undang Pengusaha Lokal, Begini Harapannya
Dikutip dari berbagai sumber, berikut tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan:
Pengelolaan Komunikasi: Mengelola dan mengkoordinasikan komunikasi antara Presiden, pemerintahan, dan publik. Ini termasuk menyusun strategi komunikasi yang efektif dan memastikan pesan-pesan Presiden disampaikan dengan jelas dan konsisten.
Penyampaian Informasi: Menyampaikan informasi resmi dari Presiden dan pemerintah kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media massa, media sosial, dan saluran komunikasi lainnya.
Baca Juga: Kantor Staf Presiden Keluarkan Pernyataan Sikap, Respons Tuduhan Skenario Tiga Periode Joko Widodo
Penanganan Media: Menangani hubungan dengan media massa, termasuk menjawab pertanyaan, memberikan informasi, dan mengelola pemberitaan mengenai Presiden dan kebijakan pemerintah.
Konsultasi dan Koordinasi: Bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah untuk memastikan bahwa pesan yang disampaikan selaras dan mendukung kebijakan pemerintah yang ada.***