Fadli Zon Katakan Sistem Pemilu Coblos Partai Bunuh Partisipasi Rakyat di Pemilu
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 06 Maret 2023 06:51 WIB
Pol - 6 Mar 2023 Fadli Zon Katakan Sistem Pemilu Coblos Partai Bunuh Partisipasi Rakyat di Pemilu Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, khawatir gugatan sistem pemilu proporsional terbuka atau pemilihan nama calon nantinya akan disetujui Mahkamah Konstitusi (MK). Fadli menilai jika sistem pemungutan suara terbuka diubah akan mematikan partisipasi masyarakat dalam pemilu. “Minggu depan, MK akan melanjutkan sidang kasasi sistem terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 UU Pilkada. Sidang perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 sudah diterima. rakyat, bangsa, pihak-pihak khawatir permohonan itu akan disetujui. Hal ini kemudian melengkapi kemunduran kehidupan demokrasi di tanah air," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Kamis (3 Februari 2023). Wakil Ketua Gerindra itu kemudian meneruskan tiga catatannya terkait kasus ini. Fadli menilai, seharusnya MK menolak PK tersebut sejak awal karena bertentangan dengan putusan MK Nomor 22-24/PUU-XX/2008. “Oleh karena itu, jika MK konsisten, seharusnya MK tidak mengabulkan permohonan pembatalan putusan 2008. Selanjutnya, Putusan 2008 juga memiliki pertimbangan mendasar, di antaranya MK. hak kedaulatannya dalam memilih wakilnya,” kata Fadli. Lebih lanjut, Fadli berpendapat, MK juga tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau merancang sistem pemilu yang baru. Menurutnya, sistem pemilu adalah domain legislator, dalam hal ini DPR dan Presiden. “Walaupun tingkat putusan MK setara dengan undang-undang, namun tidak bisa dijadikan bukti peraturan turunan. Oleh karena itu, dalam setiap perkara yang terkait dengan presidential threshold, tidak ada yang namanya rule of law. Untuk Misalnya, MK selalu tunduk pada perubahan proses legislasi (open law policy) ini di bawah yurisdiksi pembuat undang-undang,” katanya. Catatan ketiga, lanjutnya, jika wakil rakyat mengizinkan tuntutan hukum, tidak hanya menimbulkan kemunduran bagi demokrasi tetapi juga mematikan partisipasi masyarakat dalam pemilu. “Kalau Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan itu, bukan hanya akan menghambat demokrasi, tapi juga membunuh hak rakyat untuk ikut pemilu,” kata Fadli. “Selain itu, sistem tarif tertutup ditolak tidak hanya oleh masyarakat tetapi oleh hampir semua partai politik. Dari 9 fraksi di DPR, delapan fraksi dengan suara bulat menolak pemberlakuan kembali sistem tarif. Ditutup oleh partai baru, atau partai lama. satu, di luar parlemen,” tambahnya. Fadli melihat uji materi sistem tarif terbuka sebagai ujian bagi Mahkamah Konstitusi. Dia berharap hakim MK bisa menangkap suara semua orang. “Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara yang lahir dari proses reformasi untuk mengawal proses demokratisasi. Kita tentu tidak berharap putusan dari dalam MK akan membalikkan kemajuan demokrasi di triwulan terakhir, jadi Ujian sistem tarif terbuka, kata Fadli, pada hakekatnya adalah ujian terhadap Mahkamah Konstitusi. “Saya harap hakim MK bisa menangkap suara rakyat,” lanjutnya. Fadli Zon Katakan Sistem Pemilu Coblos Partai Bunuh Partisipasi Rakyat di Pemilu (Ch, Dtk, Pol)