DECEMBER 9, 2022
News

Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN Jakarta, Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK agar Dicabut

image
Anwar Usman menggugat pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. (ANTARA)

“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 seperti semula,” demikian putusan itu.

Sementara itu, terkait permohonan Anwar Usman agar menghukum Mahkamah Konstitusi untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap atau inkrah tidak pula diterima.

Sementara itu, mengenai banding atau tidaknya Mahkamah Konstitusi atas putusan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono mengatakan bahwa seluruh hakim konstitusi akan membahasnya dalam RPH.

Baca Juga: Survei Menunjukkan 51 Persen Rakyat Malaysia Tidak Puas Dengan Pemerintahan Anwar

“Besok baru dibahas seluruh hakim di RPH,” kata Fajar.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait