Pol - 26 Juli 2023  Sidang Perdana Dalam Gugatan Rp 1 T Panji Gumilang Kepada Anwar Abbas Digelar "> Pol - 26 Juli 2023  Sidang Perdana Dalam Gugatan Rp 1 T Panji Gumilang Kepada Anwar Abbas Digelar "> Pol - 26 Juli 2023  Sidang Perdana Dalam Gugatan Rp 1 T Panji Gumilang Kepada Anwar Abbas Digelar "> POLITIKABC.COM - Update Yourself
DECEMBER 9, 2022

Sidang Perdana Dalam Gugatan Rp 1 T Panji Gumilang Kepada Anwar Abbas Digelar Hari Ini

image
Potret Panji Gumilang dari Al-Zaytun (Detik.com)

Pol - 26 Juli 2023  Sidang Perdana Dalam Gugatan Rp 1 T Panji Gumilang Kepada Anwar Abbas Digelar Hari Ini Jakarta - Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang,  kepada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas akan digelar hari ini. Persidangan itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Persidangan harus dilakukan di ruang Ali Said. Proses dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. "Rabu, 26 Juli 2023, Pukul 10.00 WIB selesai, agenda sidang pertama," kata Sistem Informasi Permohonan Perkara (SIPP PN Jakarta Pusat) pada Rabu (26 Juli 2023). Berdasarkan situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Insiden ini diklasifikasikan sebagai tindakan ilegal. Panji Gumilang dari Al-Zaytun menggugat Anwar Abbas dan MUI karena merasa terpojok. Panji ingin Anwar dan MUI membayar ganti rugi 1 triliun Rojo. “Kami selaku kuasa hukum pengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI sebagai tergugat. Dalam uji coba, kami akan menjelaskan semua yang perlu dijelaskan dan kami juga akan mencari Rs. . Selain gugatan, Panji Gumilang berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi. Namun, belum diketahui kapan mereka akan melapor. Hendra menyebut MUI dan Anwar Abbas diduga melakukan kegiatan ilegal karena membuat tudingan hanya berdasarkan video TikTok.  Hendra menyebut Panji tidak seperti yang dikatakan MUI dan Anwar Abbas. “Hal ini karena klien kami merasa diberdayakan, terpojok dan terhina karena orang tersebut bukanlah yang diklaim oleh Anwar Abbas,  [caption id="attachment_15325" align="alignnone" width="1600"] Potret Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang (Inilah.com)[/caption] sedangkan presentasi klien kami adalah tentang melatih siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya dan memasuki masyarakat.  Di akhir pelatihan, kepada para siswa yang lulus, klien kami menceritakan betapa hebatnya tokoh muda dari China,  seorang pengusaha yang kegiatannya sangat menarik, tetapi ketika klien kami bertanya apa agamanya, tamu Cina itu mengatakan dia Budha,  Kristen atau Hindu, tetapi jawabannya adalah ' Saya seorang komunis.’ Dan jawabannya disampaikan kepada para mahasiswa yang keluar dari Al-Zaytun,” jelas Hendra. Menurutnya, perkataan Panji Gumilang dimanipulasi oleh banyak pihak di jejaring sosial dan Anwar Abbas bereaksi atas pernyataan yang dimanipulasi tersebut. “Kami belum bisa memastikan apakah Wakil Ketua Umum MUI seperti Anwar Abbas itu orang yang 'buta huruf digital' atau 'buta huruf digital',  tapi yang bersangkutan sengaja melakukannya sebagai bagian dari upaya kelembagaan MUI yang sangat intensif.  dalam upaya menangkap klien kita." Dan jika semuanya didengar secara utuh, maka Anwar Abbas adalah "tertuduh" dan semua tindakan pimpinan MUI sudah bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM dan pelanggaran UUD 1945," imbuhnya.   Sidang Perdana Dalam Gugatan Rp 1 T Panji Gumilang Kepada Anwar Abbas Digelar Hari Ini (Dyp,Dtk,Pol)

Berita Terkait