DECEMBER 9, 2022
News

Polisi Ungkap Motif Suami Tega Bunuh Istri di Cipinang Jakarta Timur, karena Cemburu Buta

image
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan kasus suami bunuh istri yang berakhir tragis/ ANTARA/Syaiful Hakim

POLITIKABC.COM - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkap kasus pasangan suami istri yang tergolong usia muda di Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, kini berakhir dengan pilu. 

Ary mengungkap, seorang pria berinisial AAW (26) tega membunuh istrinya RNA (27) di sebuah kontrakan pada Minggu 30 Juni karena cemburu buta.
 
Anehnya, pelaku membunuh istrinya usai berhubungan intim di rumahnya. Ary mengatakan cemburu buta merupakan alasan AAW melakukan kekerasan kepada istrinya hingga akhirnya meregang nyawa.
 
"Terjadi kecemburuan tersangka dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain," kata Nicolas, Selasa 2 Juli 2024. 
 
Namun, tuduhan pelaku itu tidak benar karena berdasarkan pemeriksaan korban tidak sedang hamil.
 
"Hasil pemeriksaan tes pack juga tidak hamil karena memang tuduhan awal dari tersangka itu korban hamil dua bulan dengan pria idaman dan juga telepon seluler yang ada juga tidak menunjukkan si korban melakukan hubungan dengan pria idaman lain," katanya.
 
Pelaku yang merupakan karyawan bidang perbengkelan di Depo Cipinang itu pun sempat cekcok dengan RNA sebelum pembunuhan itu terjadi. Karena korban RNA tidak terima dengan tuduhan tersebut dan AAW tetap berasumsi kalau istrinya itu melakukan perselingkuhan.
 
"Akhirnya, tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit dan tersangka menjatuhkan korban ke lantai," katanya.

Saat korban lunglai di lantai, tersangka melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah muka atau wajah dan kepala. 
​​​"Korban akhirnya bersimbah darah lalu meninggal," kata Nicolas.
 
Pelaku yang saat ini ditahan di Mapolres Metro Jaktim dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Sumber: Antara

Berita Terkait