Respons Husein Muhammad atas Esai Denny JA Soal Kurban Hewan di Era Animal Rights: Simbol Solidaritas Sosial
- Penulis : Ulil
- Selasa, 06 Agustus 2024 09:34 WIB

Keniscayaan Perubahan Hukum
Perubahan hukum adalah keniscayaan sejarah. Sebuah kaidah hukum menyatakan:
Baca Juga: Peluncuran 10 Video Agama di Era Artificial Intelligence: Pemikiran Denny JA
تغيّر الفتوى واختلافِها بحسب تغيّر الأزمنة والأمكنة والأحوال والنّيّات والعوائد
"Perubahan fatwa dan perbedaannya tergantung pada perbedaan/perubahan zaman, tempat, kondisi sosial, motif, dan tradisi." (Ibn Qayyim, I'lam al Muwaqqi'in 'an Rabb al 'Alamin, vol. III, hlm. 3).
Perlu disampaikan bahwa perubahan hukum dalam al-Qur'an atau hadits Nabi tidaklah berarti mengubah hukum Tuhan, sepanjang sejalan dengan tujuan hukum, yaitu kemaslahatan, kepentingan publik luas.
Baca Juga: Tafsir Humanis Ibadah Kurban: Respon atas Esai Denny JA soal Kurban Hewan di Era Animal Right
Di tempat lain Ibn al Qayyim menegaskan:
الشريعة مبناها وأساسها على الحكم ومصالح العباد في المعاش والمعاد، وهي عدل كلها ومصالح كلها وحكم كلها فَكل مَسْأَلَة خرجت عَن الْعدْل إِلَى الْجور، وَعَن الرَّحْمَة إِلَى ضدها، وَعَن الْمصلحَة إِلَى الْمفْسدَة، وَعَن الْحِكْمَة إِلَى الْعَبَث فليستْ من الشَّرِيعَة، وإنْ أُدخلتْ فِيهَا بالتأويل (إعلام الموقعين: )3/1).
Baca Juga: Menyelam ke Dalam Diri: Pengantar Buku 71 Lukisan Tentang Renungan Jalaluddin Rumi dari Denny JA
Hukum Islam dibangun dan didasarkan pada kebijaksanaan dan kepentingan para manusia di dunia dan akhirat, dan itu semua adil, semua maslahat, dan semua bijaksana.