News
Waspada Muncul Air Mineral Kemasan Berisi Narkoba di Jakarta, Begini Saran dari BBN
- Penulis : Ulil
- Senin, 05 Agustus 2024 18:12 WIB

Ilustrasi - Barang bukti sabu cair di dalam air mineral kemasan. (ANTARA FOTO/Lucky .R)
"Karena di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa barangsiapa menyimpan, membantu menyimpan, dititipi, menguasai, menyembunyikan dan menanam, terancam minimal hukuman empat tahun (pidana)," kata dia.***
Sumber: Antara