DECEMBER 9, 2022
News

Presiden Jokowi Dijadwalkan Kembali Ke Jakarta, Usai Ngantor di IKN Sejak Senin Kemarin

image
Tangkapan layar foto Presiden Joko Widodo di ruang tidur di Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diunggah dalam media sosial Instagram @jokowi, Selasa 30 Juli 2024/Instagram @Jokowi

POLITIKABC.COM - Presiden Joko Widodo dijadwalkan bertolak ke Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa hari ini 30 Juli 2024, setelah berkantor dan menerima sejumlah tamu di Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta.

Ari menyampaikan sampai hari ini belum ada informasi Presiden Joko Widodo akan menggelar sidang kabinet paripurna baik di IKN maupun di Istana Jakarta.

Baca Juga: Supriyadi Nganggur akibat Bajaj Miliknya Dicuri, Kini Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya dengan Barang Bukti Hancur

"Rencananya hari ini Presiden kembali ke Jakarta," katanya.

Menurutnya hal itu masih akan dijadwalkan nanti.

Presiden Joko Widodo berada di IKN sejak Minggu 28 Juli dan mulai berkantor di Istana Garuda IKN, sejak Senin 29 Juli hingga Selasa hari ini.

Baca Juga: Daftar Menu Sarapan Pagi Presiden Joko Widodo Ketika Berkantor di IKN: Soto Banjar, Roti hingga Ikan Asin

Pada Senin, Presiden menerima sejumlah tamu di Istana Garuda IKN, antara lain Otoritas IKN dan Menteri Perhubungan, serta jajaran pemerintah daerah Kalimantan Timur.

Sementara Selasa hari ini, Presiden menerima para pengusaha daerah di Kalimantan Timur, serta jajaran pihak pengamanan di Kalimantan Timur.

Presiden diperkirakan akan beberapa kali melakukan perjalanan Jakarta-IKN selama Agustus 2024 nanti.

Baca Juga: Hari Kedua Berkantor di IKN, Presiden Joko Widodo undang Pengusaha Lokal, Begini Harapannya

Karena berdasarkan informasi, Kepala Negara ingin menggelar sidang kabinet paripurna perdana di Istana IKN, serta akan memimpin upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Presiden IKN.

Sementara tugas-tugas di Jakarta juga harus dilakukan selama bulan kemerdekaan Agustus 2024, antara lain mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional hingga memberikan pidato kenegaraan dan nota keuangan di Gedung MPR/DPR/DPD RI.***

Sumber: Antara

Berita Terkait