News
Polda Jawa Tengah Sebut Butuh Waktu Tiga Tahun Tutaskan Kasus Mafia Tanah di Kota Salatiga, Begini Modusnya
- Penulis : Ulil
- Senin, 29 Juli 2024 17:06 WIB

Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (kanan) dan Kabid Hunas Polda Jateng Kombes Pol.Artanto menunjukkan foto tersangka kasus mafia tanah saat pers rilis di Semarang. ANTARA/I.C. Senjaya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.***
Sumber: Antara