DECEMBER 9, 2022
News

Polda Jawa Tengah Sebut Butuh Waktu Tiga Tahun Tutaskan Kasus Mafia Tanah di Kota Salatiga, Begini Modusnya

image
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (kanan) dan Kabid Hunas Polda Jateng Kombes Pol.Artanto menunjukkan foto tersangka kasus mafia tanah saat pers rilis di Semarang. ANTARA/I.C. Senjaya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait