DECEMBER 9, 2022
News

Polda Jawa Tengah Sebut Butuh Waktu Tiga Tahun Tutaskan Kasus Mafia Tanah di Kota Salatiga, Begini Modusnya

image
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (kanan) dan Kabid Hunas Polda Jateng Kombes Pol.Artanto menunjukkan foto tersangka kasus mafia tanah saat pers rilis di Semarang. ANTARA/I.C. Senjaya

POLITIKABC.COM -  Polda Jawa Tengah membutuhkan waktu sekitar tiga tahun untuk menuntaskan kasus dugaan mafia tanah di Kota Salatiga yang merugikan para korbannya hingga miliaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio mengatakan, kasus mafia tanah ini dilaporkan ke polisi sejak 2021.

Menurut dia, 46 saksi dan dua ahli dimintai keterangan dalam proses penyidikan kasus mafia tanah. Adapun tiga tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut masing-masing AH (39), NR (41), dan DI (49), juga tersangkut dalam tindak pidana lain yang sedang ditangani oleh kejaksaan.

Baca Juga: Dinilai Langgar Aturan, Baliho Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang Maju di Pilkada 2024 Tuai Kritik

"Para tersangka ini memiliki peran masing-masing saat beraksi," katanya, Senin 29 Juli 2024. 

Ia menjelaskan AH dan NR mengaku sebagai pengusaha yang akan membeli tanah milik beberapa orang di Argomulyo, Kota Salatiga.

Sementara tersangka NR mengaku sebagai notaris yang memroses balik nama tanah milik 11 warga itu.

Baca Juga: Dilantik Jadi Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono Tak Jadi Maju di Pilkada Jawa Tengah

Menurut dia, para tersangka yang baru membayar uang muka kepada pemilik tanah kemudian membalik nama lahan yang selanjutnya dijadikan agunan bank tersebut.

Ia menuturkan luas tanah yang dikuasai oleh komplotan mafia tanah tersebut mencapai 26,9 hektare(ha) dengan nilai mencapai Rp9 miliar.

Lahan tersebut, kata dia, dijadikan sebagai agunan pinjaman di bank yang selanjutnya macet hingga mengakibatkan kerugian hingga Rp25 miliar.

Baca Juga: Dikenal Tak Bisa Tersentuh Hukum, Mafia Judi Online Kamboja Diungkap Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Begini Respons Kapolr

"Nilai total harga tanah yang belum diterima para korban mencapai Rp9 miliar," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.***

Sumber: Antara

Berita Terkait