Pol - 27 Feb 2023 Baiquni Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua "> Pol - 27 Feb 2023 Baiquni Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua "> Pol - 27 Feb 2023 Baiquni Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua "> POLITIKABC.COM - Update Yourself
DECEMBER 9, 2022
PolitikABC.com

Baiquni Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua

image
Source : Agung Pambudhy/detikcom

Pol - 27 Feb 2023 Baiquni Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua Jakarta - Majelis hakim memvonis mantan Kepala Biro Etik Riksa Baggak di Watprof Baiquni Wibowo dengan hukuman satu tahun penjara karena merusak kamera CCTV dan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigjen TNI N Yosua Hutabarat. Baiquni menerima putusan hakim. Hal itu disampaikan Baiquni dalam sidang vonis perusakan CCTV yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Awalnya, hakim ketua sidang, Afrizal Hadi, membacakan vonis dan menyatakan Baiquni bersalah dan divonis 1 tahun penjara. Ketua Mahkamah Agung Afrizal Hadi mengatakan, Baiquni dan jaksa bisa mengajukan banding jika tidak menerima putusan. Hakim juga menanyakan apakah Baiquni akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Maukah Anda berkonsultasi dengan tim penasihat Anda, apakah Anda akan segera menanggapi sikap Anda hari ini?" tanya Hakim Afrizal. "Tolong, bagaimana sikapmu?" dia menambahkan. Baiquni mengatakan dia menerima keputusan itu dan tidak mengajukan banding. Sementara itu, jaksa memilih untuk memikirkannya. "Diterima, Putri," jawab Baiquni. "Penuntutan publik?" tanya Hakim Afrizal. "Kami sedang memeriksanya, Pak," jawab jaksa. Baiquni divonis 1 tahun penjara Baiquni Wibowo dinyatakan bersalah. Hakim memutuskan Baiquni bersalah melakukan sabotase terhadap kamera CCTV sehingga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigjen N Yosua Hutabarat. "Dalam persidangan, dikatakan bahwa terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apapun untuk mengganggu sistem elektronik dan/atau menyebabkan kegagalan sistem kelistrikan hingga mati," kata hakim ketua Afrizal Hadi di pembacaan kalimat. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2). "Diusulkan untuk menghukum terdakwa Baiquni Wibowo satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar denda tersebut diganti dengan tiga bulan penjara," imbuhnya. Baiquni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 mengubah UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 angka 1 Kode Penalti.  Baiquni Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua (Nes, Dtk, Pol)

Berita Terkait