DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Hingga Mei 2024, KPK Sebut Sudah Ada 100 Koruptor yang Menjadi Tersangka

image
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango bicara tentang toatal koruptor yang sudah berstatus sebagai tersangka. (ANTARA/HO-DPR)

POLITIKABC.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, dan mengungkapkan sudah ada 100 orang koruptor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyebut para koruptor tersebut terjaring hingga 31 Mei 2024. Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan 100 orang tersangka itu berasal dari 93 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani dan telah masuk tahap penyidikan.

Selain itu, KPK menyebut juga ada proses hukum para koruptor yang masih berada pada tahap penyelidikan.

Baca Juga: Begini Alibi Syahrul Yasin Limpo Ketika Jaksa Cecar Ada Uang Masuk RP2 Miliar ke Rekening Penitipan KPK

"Ada 93 kegiatan penyidikan, 53 penuntutan, ada 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dan ada 50 perkara yang sudah dieksekusi," kata Nawawi saat memaparkan laporannya, Senin 1 Juli 2024.

Dalam paparannya, jumlah perkara tertinggi yang ditangani KPK selama 2024 itu soal tindak pidana korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa, yakni sebanyak 43 perkara dari perkara keseluruhan.

Kemudian dari 100 tersangka secara keseluruhan, pelaku tindak pidana korupsi yang paling banyak adalah pejabat negara, mulai dari eselon I hingga eselon IV.

Baca Juga: KPK Dalami Informasi Adanya Pihak yang Mendanai Pelarian Buronan Licin Harun Masiku

"Kami menyiapkan Deputi Penindakan untuk langsung memberikan klarifikasi jawaban atas materi-materi penindakan," kata dia.

Selain itu, Nawawi juga menyampaikan selama tahun 2024 ini, KPK telah mengembalikan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi ke kas negara sebesar Rp296,5 miliar, berdasarkan data per 31 Mei.

Dari jumlah tersebut, pengembalian yang paling besar berasal dari uang pengganti.

Baca Juga: Buku Hasto Kristiyanto Disita Penyidik KPK, PDIP Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

Sejauh ini, menurutnya, tren peningkatan pengembalian kerugian negara yang dilakukan KPK mengalami peningkatan pada tahun 2021 hingga 2022. Namun, pada tahun 2023, angka pengembalian kerugian negara mengalami penurunan.

Dia menjelaskan bahwa fokus pemberantasan korupsi oleh KPK dititikberatkan kepada lima sektor, yakni korupsi terkait sumber daya alam, dunia bisnis, korupsi politik, penegakan hukum, dan pelayanan publik.

"KPK terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara, di antaranya dengan meningkatkan asset tracing, uang pengganti, dan pengelolaan barang sitaan agar terjaga nilai ekonomisnya," kata dia.***

Sumber: Antara

Berita Terkait