News
Kasus Korupsi Dana Hibah di Jatim, KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru, Ada Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Penulis : Ulil
- Sabtu, 20 Juli 2024 07:58 WIB

Ilustrasi korupsi.KPK membuka opsi untuk menggelar penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah (Antara)
Suap itu diterima Sahat sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). Sepanjang 2020 hingga 2023, sekitar Rp200 miliar dana hibah yang berhasil dicairkan olehnya.
Sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kini sudah divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya mendapat vonis yang cukup ringan karena statusnya sebagai justice collaborator.***
Sumber: Antara