Pol - 27 Feb 2023 BRIN Akan Lakukan Penelitian Tentang Sistem Pemilu Coblos Partai Pol - 27 Feb 2023 BRIN Akan Lakukan Penelitian Tentang Sistem Pemilu Coblos Partai Pol - 27 Feb 2023 BRIN Akan Lakukan Penelitian Tentang Sistem Pemilu Coblos Partai POLITIKABC.COM - Update Yourself
DECEMBER 9, 2022
PolitikABC.com

BRIN Akan Lakukan Penelitian Tentang Sistem Pemilu Coblos Partai

image
Source : Promedia

Pol - 27 Feb 2023 BRIN Akan Lakukan Penelitian Tentang Sistem Pemilu Coblos Partai Jakarta - Sistem pemilu proporsional terbuka atau pemilihan nama calon, bukan sekadar simbol partai, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menimbulkan kontroversi. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, mengatakan pihaknya sedang melakukan penelitian khusus terkait masalah tersebut. “Nanti kami akan lakukan penelitian terkait hal ini,” kata Laksana Tri Handoko di kantor BRIN, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Tri menjawab pertanyaan wartawan soal pandangan BRIN terhadap sistem kurs terbuka atau tertutup pada pemilu 2024. "iya ada, ada. nanti, nanti kita, oke," imbuhnya. Handoko enggan mengungkapkan pandangan pribadinya tentang pro-kontra pro-kontra antara sistem pemungutan suara kandidat (sistem tarif terbuka) dan sistem pemungutan suara partai (sistem tarif tertutup). Handoko mengaku bukan ahli di bidang itu. "Saya bukan ahli. Tunggu, saya bukan politisi, oke, haha," kata Handoko singkat. Meski begitu, Handoko bersedia mempresentasikan hasil penelitiannya dalam sidang kasus sistem pemilu selanjutnya di Mahkamah Konstitusi. Dia meyakinkan pihaknya siap menjadi saksi ahli di persidangan MK jika diperlukan. “Oh ya enggak tahu, kalau dipanggil mungkin akan dimintai keterangan. Oh ya ya tentu saja (bersedia mengajukan ke MK). Ya ya ya. Biasanya jadi saksi ahli atau semacamnya," lanjutnya. Sekadar informasi, sistem pemilu saat ini menganut sistem rasio terbuka atau pemilihan langsung nama calon, bukan logo partai, sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada enam pemohon terdaftar dalam sidang undang-undang pemilu di Mahkamah Konstitusi. Mereka: 

  1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
  2. Yuwono Pintadi
  3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
  4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
  5. Riyanto (warga Pekalongan)
  6. Nono Marijono (warga Depok)
Dalam gugatannya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan nama caleg. BRIN Akan Lakukan Penelitian Tentang Sistem Pemilu Coblos Partai (Nes, Dtk, Pol)

Berita Terkait