DECEMBER 9, 2022
News

Anggota DPD RI Alirman Sori Minta Masyarakat Sumatra Barat Korban Pelanggaran HAM Berat 1965 Tidak Ragu Melapor

image
Anggota DPD RI Alirman Sori meminta korban pelanggaran HAM berat peristiwa 1965 tidak ragu melapor ke Komnas HAM. ANTARA/Muhammad Zulfikar.

POLITKABC.COM - Anggota DPD RI Alirman Sori menyarankan masyarakat di Tanah Air, terutama di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), untuk tidak ragu melapor ke Komnas HAM apabila menjadi korban pelanggaran HAM berat peristiwa 1965.

Bahkan, secara pribadi dan kelembagaan, mantan Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan tersebut siap menjembatani apabila ada masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat Peristiwa 1965 dan mengadu ke Senayan.

"Sebenarnya korban pelanggaran HAM berat masa lalu itu tidak perlu khawatir melapor apabila memiliki fakta atau bukti," kata anggota DPD RI Alirman Sori di Padang, Kamis 18 Juli 2024. 

Baca Juga: Desakan untuk Jokowi Akui Pembantaian Tgk Bantaqiah sebagai Pelanggaran HAM Berat

"Tidak usah khawatir melapor termasuk ke DPD. Kalau itu sampai ke DPD, kita akan mendorong Komnas HAM untuk menyelesaikannya," ujar dia.

Ia menegaskan tidak boleh ada satupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang takut di negeri sendiri untuk memperjuangkan haknya. Hal itu sejalan dengan kepastian hukum yang dilindungi oleh negara.

"Prinsip negara hukum itu sesuai yang diatur dalam konstitusi kita tepatnya Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi Indonesia adalah negara hukum," tegas dia.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Bandung Putuskan Pegi Setiawan Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Respons Komnas HAM

Terpisah, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyebutkan setidaknya lembaga tersebut telah menerbitkan 7.000 surat keterangan kepada masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Akan tetapi, sambung Semendawai, dari jumlah tersebut belum semua korban mendapatkan haknya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bawah korban pelanggaran HAM berat berhak mendapatkan bantuan psikologis, medis, dan psikososial atau mendapatkan kompensasi restitusi dan rehabilitasi oleh negara.***

Sumber: Antara

Berita Terkait