Dinilai Langgar Aturan, Baliho Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang Maju di Pilkada 2024 Tuai Kritik
- Penulis : Ulil
- Senin, 15 Juli 2024 10:58 WIB

Larangan etika kenegaraan Pasal 9 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan dilarang huruf ( f ) melibatkan diri pada kegiatan politik praktis."
Larangan etika kelembagaan Pasal 10 yang berbunyi: "Setiap pejabat polri dalam etika kelembagaan dilarang huruf (d) menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan."
Dengan adanya potensi kerawanan ini, menurut Teguh, tentu akan lebih bijak jika yang bersangkutan atau pemasang gambar tidak tergesa sebelum yang bersangkutan purna dari Polri dan telah mempunyai hak pilih ataupun hak dipilih.
Baca Juga: Elektabilitas Tokoh PDIP yang Digadang Maju di Pilkada Jateng Ternyata Masih Rendah
"Di sisi lain, saya berharap Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan jajarannya proaktif melakukan upaya preventif atas potensi pelanggaran ini," katanya.***