Begini Alibi Syahrul Yasin Limpo Ketika Jaksa Cecar Ada Uang Masuk RP2 Miliar ke Rekening Penitipan KPK
- Penulis : Ulil
- Selasa, 25 Juni 2024 06:55 WIB
POLITIKABC.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menyebut terdapat uang masuk senilai Rp2,01 miliar dari rekening atas nama Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke rekening penitipan KPK saat SYL berada dalam tahanan.
Hal ini disampaikan Meyer sambil menunjukkan bukti transaksi pengiriman uang ke rekening penitipan KPK dalam persidangan pemeriksaan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 24 Juni 2024.
Dia menjelaskan pengiriman uang dari rekening Syahrul Yasin Limpo itu berisi catatan terkait perkara Kementerian Pertanian (Kementerian) RI.
Baca Juga: Pergi ke Luar Negeri, Mentan SYL Batal Diperiksa KPK Hari Ini
"Ini ada di barang bukti nomor 1.002, kiriman uang dari rekening Bank Mandiri atas nama Syahrul Yasin Limpo tertanggal 2 Januari 2024," katanya.
Oleh karena itu, Jaksa pun meminta SYL menerangkan hal tersebut, namun SYL mengaku tak mengetahui transaksi itu lantaran sudah berada di dalam tahanan.
SYL, dalam persidangan, juga mengaku tidak mengetahui memiliki rekening dengan namanya tersebut, karena dirinya beralasan seluruh rekening miliknya dipegang oleh para anak buahnya, antara lain mantan ajudannya, Panji Harjanto.
Baca Juga: KPK Panggil Adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo Jadi Saksi Kasus Dugaan TPPU
"Saya tidak tahu persis apakah memang ada rekening itu dan saya tidak pernah menyetorkan uang itu. Keluarga saya juga tidak pernah memberitahu tentang transaksi itu," ucap dia menambahkan.
SYL menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, dengan dakwaan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***