DECEMBER 9, 2022
News

Dok! Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

image
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Sementara itu, hal-hal yang meringankan putusan, antara lain, SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini, belum pernah dihukum, telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi COVID-19.

Selain itu, SYL banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya, bersikap sopan di persidangan, serta bersama keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Baca Juga: KPK Panggil Adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo Jadi Saksi Kasus Dugaan TPPU

Pemerasan dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.***

​​​​​

Baca Juga: Begini Alibi Syahrul Yasin Limpo Ketika Jaksa Cecar Ada Uang Masuk RP2 Miliar ke Rekening Penitipan KPK

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait