DECEMBER 9, 2022
News

Tidak Terbukti Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pengadilan Negeri Bandung Putuskan Pegi Setiawan Dibebaskan

image
Hakim tunggal Eman Sulaeman saat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan)

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu 3 Juli dan Kamis 5 Juli.

Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.***

Baca Juga: Ini Tujuan Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Dalang Pembunuhan Vina Cirebo

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait