KLHK Akhirnya Limpahkan Sejumlah Tersangka Perusak Cagar Alam di Sulawesi ke Kejaksaan, Satu Pemodal Ditangkap
- Penulis : Ulil
- Minggu, 07 Juli 2024 08:39 WIB
POLITIKABC.COM - Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi telah berhasil menangkap tersangka perusak cagar alam di Sulawesi, berinisial FS (45).
Kini tersangka FS yang merupakan pemodal dari pelaku perusak cagar alam, telah dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur oleh KLHK.
Tidak hanya sebagai pemodal, FS juga menjadi penyewa alat berat dalam kasus perusakan Cagar Alam Faruhumpenai. Dia ditutut dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Sebelumnya, penyidik telah melakukan Tahap II terhadap dua tersangka lainnya, IL (49) dan ED (43), yang bertindak sebagai penanggung jawab lapangan dalam kasus ini dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun di Makassar, Sabtu 6 Juli 2024.
Menurut dia, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Malili atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, namun hakim Pengadilan Negeri Malili menolak gugatan mereka.
Pada Rabu 24 April lalu Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN MII yang dibacakan oleh Hakim Ardy Dwi Cahyono, SH., dan dibantu oleh Hakim Sitti Kalsum, SH menyatakan bahwa eksepsi pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Baca Juga: Ribuan Hektar Hutan dan Perkebunan di 11 Kecamatan Purwakarta Ini, Rawan Kebakaran
Kasus ini bermula dari laporan pihak Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, terkait adanya kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.
Menanggapi laporan tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi gabungan dan berhasil mengamankan satu unit excavator dan satu unit chainsaw, serta dua penanggung jawab lapangan berinisial IL (49) dan ED (43).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang pelaku sebagai tersangka, yaitu IL (49), ED (43), dan FS (45), yang perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan segera disidangkan.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2019-2024, KLHK Sulawesi Catat 1.553 Orang Terlibat Kasus Pembalakan Liar di Hutan
Sedangkan dua tersangka lainnya, IW dan RB, yang merupakan pemilik lahan, berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Aswin mengatakan, IW kini telah berhasil ditangkap setelah buron selama tiga bulan, sementara RB masih dalam upaya pencarian (DPO).
Penyidik Balai Gakkum KLHK menjerat para pelaku atas pelanggaran Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan/atau Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (1) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Aswin menyampaikan rasa terima kasihnya pada para mitra yakni Polda Sulsel, Kejaksaan, TNI, dan BBKSDA Sulsel serta seluruh masyarakat yang turut membantu dalam penanganan kasus ini.
Saat ini berkas tersangka IL (49), ED (43), dan FS (45) telah dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
"Kami berharap hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku,” kata Aswin.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga terus mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, pemodal, dan aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk perkebunan kelapa sawit.***