KLHK Akhirnya Limpahkan Sejumlah Tersangka Perusak Cagar Alam di Sulawesi ke Kejaksaan, Satu Pemodal Ditangkap
- Penulis : Ulil
- Minggu, 07 Juli 2024 08:39 WIB

POLITIKABC.COM - Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi telah berhasil menangkap tersangka perusak cagar alam di Sulawesi, berinisial FS (45).
Kini tersangka FS yang merupakan pemodal dari pelaku perusak cagar alam, telah dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur oleh KLHK.
Tidak hanya sebagai pemodal, FS juga menjadi penyewa alat berat dalam kasus perusakan Cagar Alam Faruhumpenai. Dia ditutut dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Sebelumnya, penyidik telah melakukan Tahap II terhadap dua tersangka lainnya, IL (49) dan ED (43), yang bertindak sebagai penanggung jawab lapangan dalam kasus ini dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun di Makassar, Sabtu 6 Juli 2024.
Menurut dia, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Malili atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, namun hakim Pengadilan Negeri Malili menolak gugatan mereka.
Pada Rabu 24 April lalu Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN MII yang dibacakan oleh Hakim Ardy Dwi Cahyono, SH., dan dibantu oleh Hakim Sitti Kalsum, SH menyatakan bahwa eksepsi pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Baca Juga: Ribuan Hektar Hutan dan Perkebunan di 11 Kecamatan Purwakarta Ini, Rawan Kebakaran
Kasus ini bermula dari laporan pihak Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, terkait adanya kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.
Menanggapi laporan tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi gabungan dan berhasil mengamankan satu unit excavator dan satu unit chainsaw, serta dua penanggung jawab lapangan berinisial IL (49) dan ED (43).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang pelaku sebagai tersangka, yaitu IL (49), ED (43), dan FS (45), yang perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan segera disidangkan.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2019-2024, KLHK Sulawesi Catat 1.553 Orang Terlibat Kasus Pembalakan Liar di Hutan
Sedangkan dua tersangka lainnya, IW dan RB, yang merupakan pemilik lahan, berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.