DECEMBER 9, 2022
News

Sepanjang Tahun 2019-2024, KLHK Sulawesi Catat 1.553 Orang Terlibat Kasus Pembalakan Liar di Hutan

image
KLHK Wilayah Sulawesi mencatat terdapat 1.553 orang terlibat kasus pembalakan liar sepanjang tahun 2019 hingga Juni 2024. (Antara)

POLITIKABC.COM - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi mencatat terdapat 1.553 orang terlibat kasus pembalakan liar sepanjang tahun  2019 hingga Juni 2024.

Lebih lanjut dia mengatakan, kasus pembalakan liar mendominasi 2.133 operasi kasus sepanjang kurun waktu tersebut. Antara lain operasi penanganan hutan, pembalakan liar, tanaman liar dan satwa liar (TSL).

Hal ini disampaikan Polisi Kehutanan Madya Bagakkum KLHK Wilayah Sulawesi Muhammad Dahlan saat mendampingi Kepala Bagakkum KLHK Wilayah Sulsel Aswin Bangun di Makassar, Jumat 5 Juli 2024. 

Baca Juga: Pemutihan Lahan Sawit di Kawasan Hutan, Jumhur: Pemerintah Legalisasi Kejahatan

“Dari operasi tersebut ada 1.553 orang yang terlibat diantaranya telah diseret ke meja hijau," katanya. 

Berkaitan dengan hal itu, lanjut dia, peran dari Bagakkum adalah menjaga hutan dan biodiversiti (keanekaragaman hayati) yang aea agar dapat meminimalkan dampak negatif dari kerusakan hutan.

Dia juga berharap agar peran serta masyarakat dalam menjaga hutan dapat menekan kasus yang bersentuhan hukum di lapangan.

Baca Juga: Mengenal Sosok Idi Bantara, Peraih Kalpataru yang Meredam Konflik Hutan Lampung Lewat Alpukat Siger Ratu Puan

Sementara itu, Mustari Tepu yang mewakili Kepala Pusat Pengelolaan dan Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Papua pada kesempatan yang sama mengatakan, pemerintah membagi tiga fungsi hutan yakni Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KHPL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

Menurut dia, dengan menjaga tiga jenis pengelolaan hutan tersebut, secara tidak langsung sudah menjaga eksistensi keanekaragaman hayati yang ada di dalam dan luar hutan.

Karena itu, lanjut dia, perlu digarisbawahi bahwa pengelolaan hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga lembaga non pemerintah, swasta, masyarakat, termasuk pewarta atau jurnalis.

Baca Juga: Ribuan Hektar Hutan dan Perkebunan di 11 Kecamatan Purwakarta Ini, Rawan Kebakaran

"Penguatan komitmen bersama menjadi suatu keharusan untuk menyelamatkan hutan dan biodiversiti di Indonesia dan Sulawesi pada khususnya," kata Mustari.***

Sumber: Antara

Berita Terkait