KLHK Akhirnya Limpahkan Sejumlah Tersangka Perusak Cagar Alam di Sulawesi ke Kejaksaan, Satu Pemodal Ditangkap
- Penulis : Ulil
- Minggu, 07 Juli 2024 08:39 WIB

Aswin mengatakan, IW kini telah berhasil ditangkap setelah buron selama tiga bulan, sementara RB masih dalam upaya pencarian (DPO).
Penyidik Balai Gakkum KLHK menjerat para pelaku atas pelanggaran Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan/atau Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (1) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Aswin menyampaikan rasa terima kasihnya pada para mitra yakni Polda Sulsel, Kejaksaan, TNI, dan BBKSDA Sulsel serta seluruh masyarakat yang turut membantu dalam penanganan kasus ini.
Saat ini berkas tersangka IL (49), ED (43), dan FS (45) telah dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
"Kami berharap hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku,” kata Aswin.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga terus mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, pemodal, dan aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk perkebunan kelapa sawit.***
Baca Juga: Ribuan Hektar Hutan dan Perkebunan di 11 Kecamatan Purwakarta Ini, Rawan Kebakaran