DECEMBER 9, 2022

DKPP Sidangkan KPU Agam untuk Mencegah Bawaslu Mengawasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Verifikasi Bacaleg

image
Suasana sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Agam, yang digelar DKPP RI, di Sumatera Barat, Selasa (8/8). (Rmol)

Pol - 08 Agustus 2023 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pemeriksaan perkara di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo memimpin sidang perkara Nomor 99-PKE-DKPP/VII/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Selasa (8/8). "Dengan ini sidang kami buka," ujar Dewi selaku Ketua Majelis Sidang. Hamdan, tim pemeriksa daerah (TPD) Provinsi Sumbar dari unsur KPU, dan Khairul Fahmi, TPD Provinsi Sumbar dari unsur masyarakat, turut mendampingi Dewi sebagai anggota Majelis Sidang. Di awal persidangan, Dewi meminta semua orang yang hadir untuk mengenalkan diri secara bergantian. Sidang tersebut dihadiri oleh Iska Asmarni dan Hendra Susilo, keduanya anggota Bawaslu Kabupaten Agam, dan Edo Septiadi, Staf PNS KPU Kabupaten Agam, sebagai pihak Teradu. Dalam aduannya, Pengadu mengatakan bahwa Teradu diduga telah melarang proses verifikasi administrasi calon anggota legislatif (bacaleg) dan penyusunan daftar pemilih. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Teradu memecat panitia pengawas kecamatan (Panwascam) selama rapat terbuka pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kabupaten, yang diadakan pada 11 Mei 2023 oleh KPU Kabupaten Agam. Kemudian, Teradu juga diduga telah melarang proses pengawasan Pemilu dan mengusir staf dan anggota Bawaslu Kabupaten Agam pada 14 Mei 2023 saat menerima pengajuan kandidat untuk anggota DPRD Kabupaten Agam. DKPP Sidangkan KPU Agam untuk Mencegah Bawaslu Mengawasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Verifikasi Bacaleg (Fa, Rml, Pol)

Berita Terkait