DECEMBER 9, 2022

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Kulon Progo Segera Tetapkan Caleg Terpilih

image
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah. ANTARA/Sutarmi.

POLITIKABC.COM- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta segera menetapkan Caleg terpilih usai putusan dari Mahkamah Konstitusi. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah mengatakan pada Rabu, 12 Juni 2024, KPU Kabupaten Kulon Progo menerima Surat Dinas KPU RI. Surat tersebut berisi tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi. "Surat tertanggal 11 Juni 2024 tersebut memerintahkan KPU yang permohonan pemohonnya tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi diperintahkan untuk melakukan penetapan," kata Hidayatut Toyyibah. Ia mengatakan melalui pembacaan putusan dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan termohon partai NasDem dalam perselisihan hasil pemilihan umum atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024. "Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Dinas KPU RI, KPU Kabupaten Kulon Progo akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 14 Juni 2024," katanya. Hidayatut Toyyibah mengatakan pasca- penetapan kursi dan calon anggota DPRD, KPU Kabupaten Kulon Progo akan menyampaikan salinan SK calon terpilih kepada gubernur melalui bupati untuk pengucapan sumpah/janji. "Sebelum penyampaian SK calon terpilih, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK dan tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten Kulon Progo paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," katanya.*** Sumber: Antara

Berita Terkait