DECEMBER 9, 2022
News

Sempat Kabur, Polri Akhirnya Berhasil Tangkap Dua Kapal asal Vietnam yang Menangkap Ikan di Perairan Indonesia

image
Baharkam Polri tangkap 2 kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara (ANTARA/HO-Baharkam Polri)

Kedua nahkoda kapal asing tersebut dijerat dengan UU perikanan, terancam hukuman kurungan penjara 8 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

"Untuk barang bukti bisa disita oleh negara untuk diledakkan, agar hal ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya," ujar dia.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait