DECEMBER 9, 2022
News

Kasus Anak Gugat Ibu karena Warisan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang Gali Sosok Pemalsu Tanda Tangan

image
Sidang lanjutan perkara seorang anak yang laporkan ibu kandungnya di Pengadilan Negeri Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini)

Hakim ketua lalu mengingatkan bahwa saksi sudah disumpah dan berbicara dengan jujur terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini.

"Kita sudah menerima berkas, ini tahu sebabnya mengapa Ibu Kusumayati dilaporkan. Saudara sudah disumpah, ayolah cerita," kata hakim.

"Minta warisan," jawa Dandy singkat.

Baca Juga: Era Ketika Agama Menjadi Warisan Kultural Milik Bersama

Hakim lalu menanyakan apakah saksi turut tanda tangan surat keterangan waris (SKW) yang dipermasalahkan oleh Stephanie. Dandy pun mengakui turut tanda tangan namun ia berkilah tidak mengetahui surat apa yang ditandatanganinya.

"Saya tanda tangan atas nama Dandy, bukan nama Stephanie. Saya pun gak tanya tanda tangan surat untuk apa," ujar Dandy.

Hakim pun belum puas dengan jawaban Dandy, ia pun kembali mengulik siapa yang membubuhkan tanda tangan untuk Stephanie. 

Baca Juga: Evolusi menuju Agama sebagai warisan kultural milik kita bersama

Kemudian Dandy mengaku tidak mengetahui siapa yang tanda tangan. Karena dia merupakan orang pertama yang melakukan penandatanganan. 

Sementara itu, Stephanie menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.

Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.

Baca Juga: Perkara Warisan, Seorang Anak di Karawang Gugat Ibu Kandung hingga ke Pengadilan: Itu Bukan Tindakan Durhaka

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang kembali membuka ruang perdamaian terhadap kedua pihak yang berperkara.

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait