DECEMBER 9, 2022
News

Inilah Dokumen yang Diamankan KPK Usai Geledah Rumah Berkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas antara PT PGN dan IAE

image
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

POLITIKABC.COM- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menmukan sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus dugaan korupsi jual beli gas yang sedang diselidiki. 

KPK menggeledah tiga rumah terkait penyidikan dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN (Perusahaan Gas Negara) dan PT IAE (Inti Alasindo Energi) tahun 2017-2021.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 21 Juni 2024. 

Baca Juga: Menuju Demokrasi Sehat, KPK Minta Masyarakat Tolak Pemberian Uang di Pilkada 2024

"Kegiatan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta, mulai tanggal 19 sampai dengan 20 Juni 2024," katanya.

Dia menerangkan lokasi pertama yang digeledah adalah rumah pribadi milik mantan pegawai dari PT PGN yang berinisial AM.

Lokasi kedua adalah rumah pribadi mantan pegawai dari PT PGN yang berinisial HJ dan lokasi ketiga adalah rumah pribadi mantan anggota direksi PT PGN yang berinisial DSW.

Baca Juga: KPK Bantah Tudingan Pencarian Harun Masiku Berkaitan dengan Agenda Politik

"Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," ujarnya.

Barang bukti tersebut selanjutnya disita untuk dipelajari lebih lanjut oleh penyidik untuk kemudian disertakan untuk melengkapi berkas perkara.

KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk tahun anggaran 2018-2020. 

Baca Juga: Polemik KPK Sita Ponsel Staf Sekjen PDIP, Kusnadi Dipastikan Bukan Maladministrasi

Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait