DECEMBER 9, 2022
Teknologi

Bawaslu RI Catat Wilayah Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi untuk Pilkada 2024

image
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty di Cianjur/ ANTARA/Ho-Ahmad Fikri

POLITIKABC.COM - Bawaslu RI mencatat tingkat kerawanan Pemilu di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masuk kategori rawan tinggi.

Untuk itu, Bawaslu meminta pihak penyelenggara pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 agar meningkatkan pengawasan di Cianjur. 

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty di Cianjur Sabtu 29 Juni 2024. 

Baca Juga: Sengketa Pemilu di Cianjur, MK Minta KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang

"Pada Pemilu dan Pilkada 2024 Kabupaten Cianjur termasuk dalam kategori rawan tinggi dengan nilai 50,56 dan berada pada peringkat 10 di Indonesia, " katanya.

Dikatakannya, Bawaslu RI memberikan tugas pada Bawaslu Jabar dan Cianjur untuk membuat pemetaan terkait Indeks kerawanan pemilu (IKP) pada Pilkada 2024 berdasarkan situasi terbaru di Cianjur agar proyeksinya tepat.

Sehingga, katanya hasilnya akurat dengan indikator kontestasi, penyelenggaraan Pemilu, partisipasi, maupun konteks sosial politik, dimana pemetaan kerawanan yang jadi turunan dari IKP saat ini sedang berproses dengan target tuntas bulan di bulan Agustus ini.

Baca Juga: Lima Siswa SD Konsumsi Obat Terlarang, Polres Cianjur Selidiki Pengedar

"IKP berguna sebagai peringatan bagi penyelenggara dalam mengatasi kerawanan tinggi Pilkada sehingga dapat diantisipasi agar tidak sampai terjadi," katanya.

Setelah pemetaan kerawanan di Cianjur keluar,  dapat menjadi pedoman termasuk bagi pemerintah daerah dalam mengambil berbagai langkah antisipasi dan pengawasan serta tindakan.

"Kami berharap tidak ada peristiwa atau kerawanan yang terjadi pada Pilkada 2024 termasuk di Cianjur, dapat berjalan aman, lancar, jujur dan adil," katanya.

Baca Juga: Duet Herman Suherman dan M Solih Kantongi Dukungan dari PAN untuk Maju di Pilkada Cianjur 2024

Tercatat pada Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan PSU di TPS 15 dan perhitungan ulang surat suara (PUSS) di TPS 12, 13, 14, dan 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, dimana pelaksanaannya harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan.

KPU Cianjur telah menggelar Penghitungan Ulang Surat Suara pada Jumat 28 Juni di Gudang Logistik KPU Cianjur dan Pemungutan Suara Ulang di TPS 15 di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.***

Sumber: Antara

Berita Terkait