DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Sebut Keputusan MA Tentang Batas Usia Kepala Daerah Perlu Disikapi dengan Hati-hati

image
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berbicara tentang putusan MK soal batas usia kepala daerah. ANTARA/Rio Feisal

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Pada akhir putusan-nya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait