Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua MPR Bambang Soesatyo: Biarkan Masyarakat Menilai
- Penulis : Ulil
- Senin, 24 Juni 2024 19:51 WIB
POLITIKABC.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengembalikan kepada masyarakat untuk menilai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Bambang Soesatyo tetap menghargai keputusan dari kawan-kawan yang mulia tersebut untuk menjaga muruah MKD DPR.
Sebelumnya, MKD DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait dengan pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui amendemen UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga: Mahkamah Kehormatan Dewan akan Minta klarifikasi Bamsoet Berkaitan Pernyataan Amandemen UUD 1945
"Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan agar muruah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 24 Juni 2024.
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun membacakan putusan perkara tersebut di Ruang Sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Juni.
"Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan teradu terbukti melanggar,” katanya.
Baca Juga: Polemik Amandemen UUD 1945, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Sampaikan Alasan Tak Hadiri Panggilan MKD
Adang Daradjatun mengatakan bahwa Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) juncto Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Untuk itu, MKD DPR RI memutuskan memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.
"Kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ucap Adang membacakan butir putusan terakhir.***