PPDB Rawan Pungli, Pemangku Kepentingan di Bogor Sepakat Kawal Bersama
- Penulis : Ulil
- Jumat, 21 Juni 2024 06:58 WIB
POLITIKABC.COM- Para pemangku kepentingan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyepakati pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terbebas dari pungutan liar atau pungli.
Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu sebagai inisiator mengungkapkan komitmen bersama ini agar proses PPDB pada tingkat PAUD, SD, dan SMP, lebih transparan dan bebas dari intervensi.
Dia berharap jalannya PPDB di daerahnya bisa berlangsung profesional. Komitmen bersama itu dituangkan dalam bentuk tanda tangan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bogor, serta para pimpinan organisasi kepemudaan dan profesi di Cibinong, Kamis 20 Juni 2024.
“Mari kita kawal bersama ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan PPDB tahun 2024 di Kabupaten Bogor, bisa lebih baik," katanya.
Menurut dia, dengan telah disepakatinya PPDB tanpa praktik titip-menitip, maka proses penerimaan siswa di sekolah harus sesuai ketentuan yang ada.
Asmawa meminta masyarakat melapor ke Pemerintah Kabupaten Bogor melalui pusat pengaduan di Sekretariat Daerah jika mengetahui adanya kecurangan dalam pelaksanaan PPDB.
Baca Juga: Semakin Melebarkan Peluang, Kualitas Pendidikan Kaum Perempuan Wajib Ditingkatkan
"Posko pengaduannya ada di command center, help desk namanya," kata Asmawa.
Selain itu, infrastruktur penunjang pelaksanaan PPDB juga sudah tersedia dengan sejumlah perbaikan, mengingat hal tersebut berlangsung setiap tahun.
"Prinsip infrastruktur harus sudah tersedia, memadai, ini bukan baru pertama kali, dilaksanakan berulang setiap tahun harusnya kalau ada kekurangan tentu sudah ada perbaikan," ujarnya.
Baca Juga: Stafsus Wapres Gelar Rakor Guna Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Papua Pedalaman
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekal di tempat yang sama menyebutkan PPDB merupakan agenda rutin tahunan, dalam pelaksanaannya terintegrasi dengan aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan yang adil dan merata di Kabupaten Bogor,” kata Bambang.***