DECEMBER 9, 2022

Kejari Bengkulu Serahkan Aset Kendaraan yang Tidak Sesuai Peruntukan Senilai RP4,5 Miliar

image
Kejari kembalikan aset milik Pemkot Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

POLITIKABC.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) menyerahkan kembali aset milik negara berupa 23 unit kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua senilai Rp4,5 miliar. Aset tersebt diserahkan kembali ke Pemkot Bengkulu. Kajari Kota Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan, tersebut berasal dari surat kuasa khusus dari pemerintah yang ditindaklanjuti oleh Kejari Bengkulu. "Permasalahan yang kita temukan ada beberapa aset yang tak sesuai peruntukannya. Kemudian ada beberapa aset yang sudah dilakukan peminjaman tetapi tak dilakukan pembayaran pajak. Berdasarkan hal tersebutlah kita lakukan penarikan," katanya, Rabu 19 Juni 2024. Ia menyebutkan, aset yang telah dilakukan penyitaan dan disimpan di Kantor Kejari Bengkulu langsung diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan melakukan penandatanganan. "Aset kita serahkan kepada Pemkot untuk dilakukan pendataan kembali. Kemudian juga kita rekomendasikan peruntukan-peruntukannya sesuai dengan peraturan daerah (perda) untuk penggunaan kendaraan," terangnya. Ia menyebutkan, terdapat beberapa aset milik pemerintah yang perlu ditindaklanjuti sebab, terdapat beberapa aset yang dikuasai pribadi dan telah turun temurun namun tidak dilaporkan. Oleh karena itu, pihaknya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama dengan Pemerintah melakukan pendampingan untuk mendapatkan surat kuasa khusus untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya. Sebelumnya, pada 2023 Kejari Bengkulu mengembalikan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu berupa 21 unit sepeda motor yang dikuasai oleh anggota koperasi yang menjalankan program bantuan Satu Miliar Satu Kelurahan atau 'Samisake' sejak 2021. Yunita menerangkan bahwa pengembalian aset tersebut dilakukan setelah pihaknya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), atas surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu. "Motor tersebut merupakan inventaris yang diberikan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu kepada sejumlah Koperasi penerima dana Samisake. Untuk menjalankan program bantuan Samisake, dan telah berakhir di 2021," ujar dia. Kendaraan tersebut telah tertahan selama dua tahun di masing-masing koperasi, kemudian JPN Kejari Bengkulu memanggil para pengurus koperasi agar dapat menyerahkan aset Pemkot Bengkulu tersebut*** Sumber: Antara

Berita Terkait