DECEMBER 9, 2022

Pusat Studi Konstitusi dari Universitas Andalas Sampaikan Temuan Pelanggaran Pemilu 2024

image
Ilustrasi berlangsungnya Pemilu 2024 di Kabupaten Asmat. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

POLITIKABC.COM- Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Sumatera Barat memaparkan sejumlah bentuk pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Pelanggaran itupun disebut beragam atau bervariasi. Hal ini disampaikan peneliti dari PUSaKO Unand Elsi Fatiya Rahmadila di Padang, Rabu 19 Juni 2024. "Pelanggaran ini mencakup berbagai bentuk yang mencerminkan ketidakpatuhan terhadap aturan pemilu dan ketidakadilan terhadap proses pemilihan," katanya. Hal tersebut disampaikan Fatiya pada diskusi Pemantauan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 Bentuk pelanggaran pertama adalah ketidaknetralan pejabat daerah hingga perangkat desa yang secara aktif menyampaikan dukungan kepada calon tertentu. Misalnya, menggerakkan aparatur sipil negara (ASN) untuk kampanye yang dibarengi dengan penggunaan fasilitas pemerintah. Kedua, PUSaKO Unand mendapati adanya pelanggaran soal pemberian bantuan sosial menjelang pemilu yang dinilainya menguntungkan kandidat tertentu. Selanjutnya, manipulasi data pemilih yang mengarah pada penggelembungan atau pengurangan jumlah pemilih di suatu tempat dengan tujuan menguntungkan atau merugikan calon tertentu. "Contohnya adalah penggunaan identitas palsu untuk manipulasi daftar pemilih tetap," ujarnya. Temuan keempat, yakni kecurangan dalam penghitungan surat suara yang dijumpai di tempat pemungutan suara (TPS) dan rekapitulasi di tingkat yang lebih tinggi. Bahkan, PUSaKO juga menemukan adanya penghilangan serta perusakan surat suara yang sah. Tidak hanya itu, PUSaKO juga menemukan maraknya kampanye hitam serta penyebaran hoaks selama proses Pemilu 2024 berlangsung. Selanjutnya, PUSaKO Unand juga mendapati adanya intimidasi dan kekerasan terhadap pemilih, penggunaan fasilitas negara hingga penggunaan dana kampanye ilegal. "Juga ada temuan politik uang serta kurangnya pengawasan dan penegakan hukum," ujar Fatiya. Menurut dia, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum karena Bawaslu dan pihak terkait tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke lembaga tersebut.*** Sumber: Antara

Berita Terkait