DPRD Palu menyebutkan kebijakan walikota blokir KTP warga itu keliru
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 14 Februari 2023 08:05 WIB
Pol - 14 Feb 2023 Badan Pembinaan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Palu Ketua DPRD Mutmainah Korona mengatakan Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah telah memblokir kebijakan elektronik KTP (KTP-el) bagi warga yang belum membayar retribusi sampah selama dua tahun berturut-turut. “Perlu memperhatikan landasan hukum yang ada. Selain itu, retribusi sampah masih diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Publik,” kata Mutmainah dalam keterangan tertulis di Palu, Senin (13 Februari). Ia menjelaskan, sanksi tersebut diatur dalam pasal 76 Perda tentang Remunerasi PNS, yakni sanksi administrasi berupa bunga dua persen per bulan atas pembayaran retribusi, keterlambatan pembayaran atau pembayaran, dan penagihan menggunakan kompensasi daerah. STRD). Oleh karena itu, Pemkot Palu perlu mengkaji ulang kebijakan tersebut, apakah regulasi yang berlaku bagi warga debitur mengacu pada perda atau kebijakan kepala daerah. “Walaupun pajak sampah ini merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tujuan utama pemerintah kota Palu, namun proses kenaikan pajak tersebut harus dilakukan berdasarkan peraturan yang ada,” ujarnya. . Menurut Mutmainah, setiap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) harus berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Lanjutnya, pemblokiran e-KTP berpotensi mem-bypass izin-izin dasar lainnya. Sebab, KTP merupakan perwujudan kewarganegaraan berupa dokumen kependudukan, dan pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan UU Kependudukan No 24 Tahun 2013 mengubah UU No 23 Tahun 2006 tentang pengurusan kependudukan. . “Menurut saya, sanksi pembalasan dengan pemblokiran KTP itu selain hak warga,” ujarnya. Ia menambahkan, Pemkot Palu perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kepatuhan retribusi dan pentingnya melibatkan warga dalam berbagai inisiatif kebijakan yang juga menjadi faktor penting. Sebelumnya, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan akan menghukum warga yang tidak membayar retribusi sampah selama dua bulan berturut-turut dengan memblokir e-KTP. Hal itu disampaikannya saat rapat dengan Ketua RT/RW dan Kepala Kelurahan Besusu Tengah dan Kelurahan Barat di Sekretariat Daerah Pemkot Palu, Jumat (10/2). (Val, Vld, Pol)