Ketok Palu! Ferdy Sambo Divonis Mati dalam Kasus Pembunuhan Yosua
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 13 Februari 2023 13:06 WIB
Cos - 13 Feb 2023 Majelis hakim memvonis mati Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri dinyatakan bersalah atas pembunuhan Brigjen Yosua Hutabarat. "Hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo," kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Yang membuat Ferdy Sambo menuding korban adalah mantan pembantunya. "Menyakitkan bagi terdakwa untuk melakukan ini kepada seorang mantan polisi yang bekerja selama tiga tahun," kata hakim. Vonis terhadap Ferdy Sambo melebihi tuntutan jaksa (JPU). Dalam persidangan, jaksa meminta Ferdy Sambo menjalani hukuman penjara seumur hidup. "Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel seperti dikutip dari detikNews, Selasa (17/1/2023) lalu. "Kirim Ferdy Sambo ke penjara seumur hidup," tambahnya. Jaksa menduga Sambo melanggar pasal 340 KUHP digabung dengan pasal 55 ayat 1 1 KUHP. Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Amandemen Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat 11 KUHP. JPU merasa tidak ada alasan untuk memaafkan atau membenarkan tindakan Sambo. Jaksa mengatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata jaksa. Keluarga berharap Ferdy Sambo dihukum mati Vonis hakim tak sesuai harapan keluarga mendiang Brigjen Yosua yang sempat meminta vonis mati Ferdy Sambo. "Kami masih berharap dan sangat berharap ke depan Sambo dan Putri mendapat hukuman seberat-beratnya. Ini yang kami harapkan dari dewan juri," kata tante Yosua, Roslin Simajuntak, kepada detikSumut, Kamis (2/2/2023). Roslin kemudian menjelaskan arti hukuman terberat yang diinginkannya. Menurut Roslin, hukuman yang paling tepat untuk Sambo adalah hukuman mati. "Ya, berdasarkan Bagian 340 KUHP, hukuman berat yang membunuh anak kami secara brutal adalah hukuman mati yang pantas," kata Roslin. Terkait masalah hukuman Sambo dan Putri, Roslin mengatakan, pihaknya juga berharap hakim membebaskan kasus Yosua. Roslin mengatakan, selama ini pihaknya merasa reputasi Yosua hilang akibat fitnah yang disampaikan Ferdy Sambo cs. “Itu juga yang kami harapkan, kami hanya ingin nama baik anak kami yang kini sudah meninggal dibebaskan lagi. Itu saja yang kami inginkan,” kata Roslin. (Val, Dtk, Cos)